πŸ”Š Kenali dan Laporkan Tindakan Fraud

Nasabah Sinarmas Sekuritas

Keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi selalu menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami ingin menginformasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan nasabah dengan memastikan setiap lembaga jasa keuangan memiliki sistem dan strategi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud. Informasi selengkapnya di bawah ini:

Apakah artikel ini membantu?
+1
9k
+1
3
Related Posts