Keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi selalu menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami ingin menginformasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan nasabah dengan memastikan setiap lembaga jasa keuangan memiliki sistem dan strategi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud. Informasi selengkapnya di bawah ini:
Merujuk pada Kalender Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, berikut ini kami informasikan waktu operasional layanan: Senin, 24 Agustus 2026 : Beroperasi normal Selasa, 25 Agustus 2026 : Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Rabu, 26...
Cara Pelaporan Pajak di Coretax Memasuki periode pelaporan pajak di Coretax, terdapat ketentuan terbaru di mana pelaporan harta investasi pada SPT wajib mencantumkan nilai saat ini (nilai pasar per 31 Desember), bukan hanya harga perolehan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh...