Keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi selalu menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami ingin menginformasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan nasabah dengan memastikan setiap lembaga jasa keuangan memiliki sistem dan strategi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud. Informasi selengkapnya di bawah ini:
Kepada Yth. Bapak/Ibu nasabah setia PT Sinarmas Sekuritas yang telah menerima email dari [email protected] terkait Tender Wajib INPS. Bersama ini diinformasikan bahwa adanya Penawaran Tender Wajib PT Indah Prakasa Sentosa Tbk dengan kode saham INPS dan saat ini Tender Wajib...
Kepada Yth. Bapak/Ibu nasabah setia PT Sinarmas Sekuritas yang telah menerima email dari [email protected] terkait Tender Wajib MAPI. Bersama ini diinformasikan bahwa adanya Penawaran Tender Wajib PT Mitra Adiperkasa Tbk dengan kode saham MAPI dan saat ini Tender Wajib sedang...
Merujuk pada Kalender Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan Libur Memperingati Hari Buruh Internasional, berikut ini kami informasikan waktu operasional layanan: Kamis, 30 April 2026 : Beroperasi normal Jumat, 1 Mei 2026 : Libur Hari Buruh Internasional Senin, 4 Mei...