Merujuk pada Kalender Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan Libur Memperingati Hari Buruh Internasional, berikut ini kami informasikan waktu operasional layanan:
Kamis, 30 April 2026 : Beroperasi normal
Jumat, 1 Mei 2026 : Libur Hari Buruh Internasional
Senin, 4 Mei 2026 : Beroperasi normal
Terkait dengan libur bursa tersebut, nasabah diharapkan dapat menyesuaikan penyelesaian transaksi jual dan beli efek dengan rincian sebagai berikut:
1. Penyelesaian Transaksi Saham dan Penarikan Dana
2. Perhitungan Biaya Keterlambatan
Perhitungan biaya keterlambatan adalah sebesar 0.125% per hari termasuk hari libur.
3. Penyelesaian Kewajiban
Nasabah dihimbau untuk menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo dengan memastikan saldo di Rekening Dana Nasabah Anda cukup, untuk menghindari Biaya Keterlambatan selama hari libur.
4. Layanan Customer Support
Layanan Customer Support tidak beroperasi pada 1 Mei 2026 dan kembali beroperasi normal pada 4 Mei 2026. Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan, dapat disampaikan melalui:
Merujuk pada Kalender Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan Libur Memperingati Hari Wafat Yesus Kristus, berikut ini kami informasikan waktu operasional layanan: Kamis, 2 April 2026 : Beroperasi normal Jumat, 3 April 2026 : Libur Bursa Senin, 6 April 2026...
Cara Pelaporan Pajak di Coretax Memasuki periode pelaporan pajak di Coretax, terdapat ketentuan terbaru di mana pelaporan harta investasi pada SPT wajib mencantumkan nilai saat ini (nilai pasar per 31 Desember), bukan hanya harga perolehan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh...