Cara Pelaporan Pajak di Coretax

Cara Pelaporan Pajak di Coretax

Memasuki periode pelaporan pajak di Coretax, terdapat ketentuan terbaru di mana pelaporan harta investasi pada SPT wajib mencantumkan nilai saat ini (nilai pasar per 31 Desember), bukan hanya harga perolehan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh instrumen investasi, termasuk saham, reksa dana, hingga obligasi.

Untuk memudahkan proses pelaporan, kamu dapat mengunduh Tax Report langsung melalui aplikasi SimInvest dengan langkah berikut:

1️⃣ Buka menu Profile
2️⃣ Pilih Laporan
3️⃣ Klik Tax Report
4️⃣ Pilih tahun pajak melalui menu Periode Pajak

Kalau kamu menerima dividen, jangan lupa laporan realisasi investasi agar dividen kamu bebas pajak penghasilan. Pelaporan data investasi ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Berikut caranya pengisiannya:

  1. Login ke akun Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) menggunakan NIK dan password
  2. Buat Sertifikat Digital sebagai tandatangan digital melalui menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Sertifikat digital ini diperlukan sebagai tandatangan & submit SPT
  3. Buat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi → pilih SPT dan periode tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025) → lanjutkan pengisian SPT
  4. Tentukan jenis data yang akan dilaporkan

Catatan:

  • Pastikan sudah membuat Sertifikat Digital terlebih dahulu sebelum submit SPT
  • Input bukti potong dan penghasilan terutama yang tidak otomatis muncul
  • Gunakan nilai pasar per 31 Desember untuk semua aset untuk pengisian “nilai saat ini”
  • Untuk dividen yang direinvestasikan, gunakan menu Laporan Realisasi Investasi sesuai panduan

Kami akan menjelaskan Panduan Pelaporan Pajak di Coretax (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang akan dibagi menjadi tiga bagian yaitu untuk pelaporan pajak saham, reksadana, dan obligasi. 

Disclaimer:

Tax Report disediakan sebagai data pendukung pelaporan pajak dan bukan merupakan nasihat perpajakan. Keakuratan serta kebenaran data dalam SPT yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna, bukan PT Sinarmas Sekuritas. Pengguna wajib melakukan verifikasi atas data yang digunakan dan disarankan berkonsultasi dengan profesional pajak. Ketentuan pelaporan mengikuti kebijakan DJP yang berlaku.

Apakah artikel ini membantu?
+1
639
+1
6
Related Posts