Syarat dan Ketentuan Reksadana

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PRODUK INVESTASI REKSA DANA

I. DEFINISI

Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi ini, terdapat istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagai berikut:

  1. Agen Penjual adalah PT Sinarmas Sekuritas (selanjutnya disebut “Sinarmas Sekuritas”), yang melakukan penjualan Produk Investasi antara lain berupa Reksa Dana.
  2. AKSes KSEI adalah sarana akses informasi melalui jaringan internet yang diperuntukkan bagi investor untuk memonitor posisi dan mutasi Efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI.
  3. Bank Kustodian adalah Bank yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian yang memberikan jasa penitipan efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Investornya.
  4. Efek adalah Surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) berikut peraturan pelaksanaannya.
  5. Formulir Transaksi adalah formulir yang digunakan Investor untuk melakukan transaksi pembelian, penjualan kembali, dan pengalihan untuk produk Reksa Dana, serta pembukaan rekening efek, pembelian, dan penjualan Obligasi.
  6. Formulir Profil Risiko adalah formulir yang digunakan Investor untuk menentukan profil risiko Investor tersebut.
  7. Fund Fact Sheet adalah laporan ringkasan produk Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi berisi antara lain kinerja produk Reksa Dana, informasi portfolio dan jumlah dana kelolaan Reksa Dana.
  8. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
  9. Harga Indikatif Lelang adalah harga perkiraan transaksi lelang yang masih dapat berubah dan akan dikonfirmasikan ke Investor jika ada perubahan.
  10. Hari Kerja adalah hari dimana perbankan di Indonesia pada umumnya beroperasi dan melakukan transaksi kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  11. Harta kekayaan Investor adalah efek dan / atau dana milik Investor, yang oleh Investor dititipkan pada Bank Kustodian.
  12. Investor adalah Investor individu dan non-individu (termasuk badan usaha, badan hukum, perkumpulan, dan lain-lain) yang melakukan transaksi Produk Investasi.
  13. Kontrak Investasi Kolektif atau KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
  14. KSEI adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  15. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain sebagaimana di atur dalam Undang-undang Pasar Modal atau lembaga sejenis yang diatur berdasarkan ketentuan lain yang berlaku bagi Produk Investasi yang diperjual belikan.
  16. Manajer Investasi yaitu penerbit Reksa Dana atau pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio Reksa Dana untuk sekelompok Investor serta bertanggung jawab atas segala tuntutan, risiko atas pengelolaan portfolio/ Unit Penyertaan Reksa Dana.
  17. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah harga Unit Penyertaan Reksa Dana berdasarkan nilai pasar yang wajar atas seluruh efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
  18. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Obligasi yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
  19. Obligasi adalah instrumen pasar modal berupa surat utang/berharga yang memiliki jangka waktu dan dapat diperjualbelikan, yang mana Investor akan mendapatkan pendapatan periodik dari kupon.
  20. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi/Reksa Dana/KIK untuk pertama kali.
  21. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi/Reksa Dana/KIK setelah perdagangan pasar perdana.
  22. Pialang atau biasa disebut dengan broker, adalah sebuah perusahaan ataupun individu yang bertanggung jawab sebagai perantara transaksi yang terjadi antara investor (seorang investor disini bertindak sebagai konsumen) dengan pasar modal.
  23. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2011.
  24. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
  25. Penerbit Obligasi adalah Perusahaan atau Pemerintah Republik Indonesia yang menerbitkan Obligasi untuk ditawarkan kepada Investor beserta janji untuk membayar kembali utang dan bunganya (kupon) hingga jatuh tempo.
  26. Produk Investasi adalah produk-produk yang dijual Sinarmas Sekuritas antara lain: Reksa Dana, dan Obligasi (Obligasi Pemerintah dan / atau Obligasi Korporasi).
  27. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum dengan tujuan calon Investor membeli sebuah Efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan sebagai Prospektus.
  28. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari Investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manajer Investasi.
  29. Rekening Dana Nasabah adalah rekening khusus untuk investasi nasabah yang dibukakan atas nama investor sendiri dan terpisah dari rekening sekuritas digunakan sebagai rekening pendebitan untuk transaksi pembelian atau rekening penerimaan dana untuk transaksi penjualan, penjualan kembali atas Produk Investasi.
  30. Sub Rekening Efek adalah Rekening efek ata nama investor yang tercatat dalam rekening efek atas nama pemegang rekening di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  31. Single Investor Identification (SID) adalah kode tunggal dan unik Investor yang diterbitkan oleh KSEI yang digunakan Investor sebagai identitas untuk melakukan transaksi Produk Investasi.
  32. Unit Penyertaan Reksa Dana adalah setiap unit yang dimiliki oleh Investor pada Reksa Dana.

II. KETENTUAN UMUM

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Investor sebagaimana tercantum pada dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir Transaksi.
  2. 2. Dengan menandatangani Formulir Transaksi, Investor dengan ini menyatakan memahami, mengerti, dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang ada pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  3. Sebelum melakukan transaksi Produk Investasi, Investor wajib memahami beberapa informasi, antara lain:
    • Produk Investasi adalah efek yang transaksikan dalam lingkup Pasar Modal, dalam hal ini Sinarmas Sekuritas hanya bertindak sebagai Agen Penjual.
    • Produk Investasi bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga yang terikat jangka waktu tertentu serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  4. Investor wajib membuka Rekening Dana Nasabah yang akan digunakan untuk pendebitan dan/atau pengkreditan terkait dengan pembelian/penjualan Produk Investasi. Rekening Dana Nasabah harus atas nama Investor sendiri dan jenis rekening adalah single account tidak boleh Join And atau Join Or. Pembukaan Rekening Dana Nasabah ini tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  5. Sebelum melakukan pembelian Produk Investasi, Investor wajib melakukan risk profiling dengan menjawab kuesioner pada Formulir Profil Risiko. Dalam hal Investor telah memiliki profil risiko sebelumnya, profil risiko Investor tersebut hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun sejak pengisian Formulir Profil Risiko dilengkapi terakhir kali.
  6. Pemilihan Produk Investasi oleh Investor harus sesuai dengan profil risiko Investor, tujuan dan kebutuhan Investor yang dilakukan berdasarkan keputusan masing-masing Investor, dimana Investor bersedia untuk menanggung segala risiko yang mungkin timbul. Sinarmas Sekuritas tidak bertanggung jawab atas pilihan Investor yang memilih Produk Investasi berbeda dengan profil risiko Investor.
  7. Investor wajib memiliki/membuat nomor SID sebelum melakukan transaksi Produk Investasi pertama kali.
  8. Investor menjamin bahwa sumber dana Investor bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (termasuk perubahan lainnya di masa mendatang dan peraturan pengganti), dan juga menjamin bahwa sumber dana tidak berhubungan dengan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris medi Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 (termasuk perubahan lainnya di masa mendatang dan peraturan pengganti) (“POJK APU PPT”). Sinarmas Sekuritas berhak untuk menolak transaksi Produk Investasi yang diajukan oleh Investor, dalam hal Sinarmas Sekuritas mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa sumber dana Investor berasal dari tindak pidana pencucian uang dan/atau berhubungan dengan pendanaan terorisme yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk POJK APU PPT.
  9. Setiap transaksi Produk Investasi dapat dikenakan biaya transaksi, dan biaya lainnya (jika ada) sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Perusahaan Efek dan/atau dalam masing-masing Prospektus dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan/atau matriks biaya yang diperlihatkan ke Investor sebelum transaksi, dan/atau informasi yang ditampilkan dalam website resmi Bank, yang akan didebit dari Rekening Dana Nasabah milik Investor sebagaimana tercantum pada Formulir Transaksi.
  10. Investor wajib melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan/atau yang disyaratkan oleh Sinarmas Sekuritas untuk menjalankan transaksi Produk Investasi. Apabila ada dokumen yang belum Investor lengkapi, maka Investor setuju untuk menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
  11. Perintah Investor untuk menjalankan transaksi Produk Investasi, sepanjang menurut pertimbangan Sinarmas Sekuritas telah memenuhi ketentuan yang berlaku, akan dilaksanakan oleh Sinarmas Sekuritas tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Investor.
  12. Seluruh instruksi yang diberikan Investor atau kuasanya berdasarkan Formulir Transaksi adalah bersifat sah dan mengikat sebagai bukti untuk menjalankan transaksi Produk Investasi, Investor tidak dapat meminta kepada Sinarmas Sekuritas untuk membatalkan perintah yang dijalankan oleh Sinarmas Sekuritas, baik sebagian ataupun seluruhnya.
  13. Investor menjamin bahwa informasi yang tertera pada Formulir Transaksi adalah benar dan mengikat untuk menjalankan transaksi. Apabila di kemudian hari terdapat fakta bahwa informasi yang disampaikan oleh Investor pada Formulir Transaksi tidak benar maka hal tersebut tidak akan membatalkan transaksi Produk Investasi yang telah dilakukan oleh Sinarmas Sekuritas.
  14. Seluruh surat-menyurat termasuk konfirmasi transaksi sehubungan dengan Produk Investasi diterbitkan oleh Bank Kustodian yang ditujukan kepada Investor, dan dapat menggunakan media elektronik dalam pengirimannya berdasarkan persetujuan Investor. Sinarmas Sekuritas sebagai agen penjual tidak bertanggung jawab atas penerbitan surat konfirmasi Produk Investasi.
  15. Dalam hal terjadi/terdapat perbedaan pencatatan informasi antara Sinarmas Sekuritas dengan Bank Kustodian, maka yang berlaku dan dijadikan rujukan oleh Investor adalah informasi dari Bank Kustodian.
  16. Calon Investor diwajibkan untuk melakukan pembukaan Rekening Efek & Rekening Dana Nasabah sebelum melakukan pembelian Produk Investasi
  17. Sinarmas Sekuritas berhak untuk melakukan penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan transaksi Produk Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan yang berlaku pada Sinarmas Sekuritas.
  18. Investor dengan ini memberikan kuasa kepada Sinarmas Sekuritas dan Bank Kustodian untuk melakukan koreksi, memblokir, mendebit, mengkredit atau melakukan hal lain yang dianggap perlu atas Rekening atau saldo Rekening Investor sehubungan dengan transaksi Produk Investasi antara lain:
    • Dilakukannya pembukaan Rekening Efek atas nama investor.
    • Pelaksanaan penyelesaian semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lain yang disetujui Sinarmas Sekuritas.
    • Ketidaksesuaian pencatatan saldo Rekening Bank dalam sistem Sinarmas Sekuritas dibandingkan pencatatan di Rekening Efek pada Bank Kustodian.
  19. Investor dengan ini memberikan persetujuan kepada Sinarmas Sekuritas untuk dapat mengungkapkan informasi mengenai Investor termasuk Rekening Dana Nasabah kepada pihak ketiga lainnya (termasuk afiliasi Sinarmas Sekuritas) dan/atau sepanjang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan atau penyidikan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, OJK, atau oleh instansi penegak hukum yang mempunyai kewenangan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SYARAT DAN KETENTUAN PRODUK REKSA DANA

A. Umum

  1. Reksa Dana mengandung risiko investasi, antara lain:
    • Risiko Penurunan NAB dimana Unit penyertaan dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang disebabkan oleh perubahan harga efek portfolio Reksa Dana. Kinerja Reksa Dana pada masa lalu tidak mengindikasikan kinerja Reksa Dana pada masa mendatang.
    • Risiko Pasar, dalam hal NAB dari Reksa Dana dapat pula mengalami fluktuasi sejalan dengan perubahan kondisi pasar, ekonomi dan politik yang berdampak pada efek portofolio Reksa Dana.
    • Risiko Likuiditas, terkait dengan kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali unit penyertaan dari pemodal dimana hal ini bergantung dari likuiditas efek portofolio Reksa Dana.
    • Risiko Suku Bunga yang muncul atas perubahan suku bunga di pasar keuangan yang dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga efek dalam portofolio Reksa Dana.
    • Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan yang muncul atas perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya perubahan peraturan perpajakan, misalnya terkait dengan pajak pada keuntungan, kupon obligasi atau pajak penjualan saham, yang dapat berpengaruh pada kinerja Reksa Dana.
    • Risiko Manajer Investasi dimana performa dari Reksa Dana sangat bergantung pada pengalaman, pengetahuan, keahlian serta teknik investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, sehingga Manajer Investasi yang tidak kredibel akan berdampak pada performa Reksa Dana yang dapat merugikan Investor.
    • Risiko Pembubaran dan Likuidasi, Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih atas KIK menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi penempatan investasi pada Produk Investasi Reksa Dana.
  2. Pengelolaan portfolio Reksa Dana merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan terhadap pengelolaan tersebut Sinarmas Sekuritas tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio tersebut.
  3. Dengan membeli Reksa Dana, Investor memiliki beberapa manfaat antara lain: memiliki potensi keuntungan dari selisih kenaikan harga beli dan jual; jenis investasi yang mudah dicairkan (likuid); dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman; terdaftar dan diawasi oleh OJK; serta keuntungan dari reksa dana saat ini dimana bukan merupakan objek pajak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  4. Investor wajib membaca dan memahami Prospektus Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi, Term Sheet/ Fund Fact Sheet/ dokumen fitur produk/ informasi, dan/atau Ringkasan Informasi yang berlaku untuk Produk Reksa Dana sebelum melakukan transaksi Reksa Dana.
  5. Terhadap Reksa Dana, Investor akan dibebankan biaya-biaya ketika melakukan transaksi Reksa Dana dengan mengacu pada biaya yang tertera pada Prospektus, meliputi:
    • Biaya yang menjadi beban Investor, meliputi biaya pembelian, pengalihan dan biaya penjualan kembali Reksa Dana;
    • Biaya yang menjadi beban Reksa Dana yang secara tidak langsung dibebankan kepada Investor, meliputi jasa Manajer Investasi, jasa Bank Kustodian, dan jasa Agen Penjual yang dihitung secara harian dan dibebankan langsung ke NAB Reksa Dana; serta
    • Biaya-biaya lain yang tertulis dalam masing-masing Prospektus Reksa Dana.
  6. Investor berhak atas penjelasan dari Sinarmas Sekuritas  mengenai profil risiko investasi maupun rekomendasi Reksa Dana sesuai dengan profil risiko dan kemampuan finansial pribadi Investor, setiap keputusan pembelian Reksa Dana yang telah Investor tetapkan merupakan tanggung jawab Investor tanpa ada pengaruh atau paksaan apapun dari Sinarmas Sekuritas ataupun para karyawannya.
  7. Sebelum membeli Reksa Dana, Investor wajib mengetahui mengenai informasi Manajer Investasi. Informasi tersebut merujuk pada masing-masing Prospektus Reksa Dana.
  8. Investor berbentuk Perusahaan/Yayasan/Institusi lainnya, wajib diwakili oleh orang perseorangan yang berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan/Yayasan/institusi lain tersebut atau yang berdasarkan surat kuasa, berwenang mewakili Perusahaan/Yayasan/Institusi lainnya dalam memberikan instruksi transaksi Reksa Dana sebagaimana yang tertera dalam Formulir Transaksi.
  9. Orang perseorangan yang mewakili Investor berbentuk Perusahaan/Yayasan/Institusi lainnya bertanggung jawab atas Transaksi Reksa Dana yang dilakukan, dimana orang perseorangan tersebut menjamin bahwa instruksi yang tertera dalam Formulir Transaksi tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perusahaan/Yayasan/institusi lain yang diwakilinya dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Investor akan menerima surat atau bukti konfirmasi transaksi unit penyertaan dan laporan berkala Reksa Dana terkait mutasi kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana serta posisi kepemilikan saham Reksa Dana dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh oleh Investor melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes).
  11. Untuk mendapatkan surat atau bukti konfirmasi transaksi unit penyertaan dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik melalui fasilitas AKSes, Investor wajib memiliki akun Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang terhubung dengan alamat email Investor yang terdaftar di Sinarmas Sekuritas untuk dapat mengunduh surat atau bukti konfirmasi transaksi unit penyertaan dan laporan berkala Reksa Dana. Investor tidak akan menerima surat atau bukti konfirmasi transaksi unit penyertaan dan laporan berkala Reksa Dana dalam bentuk tercetak (hardcopy) maupun dalam bentuk email dari Bank Kustodian.
  12. Dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi yang berkaitan dengan isi dalam surat atau bukti unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana dalam fasilitas AKSes dengan catatan Bank Kustodian, maka data dan informasi yang dijadikan acuan adalah data milik Bank Kustodian.
  13. Dividen Reksa Dana dapat diinvestasikan kembali atau dibayarkan dalam bentuk tunai, pengembalian investasi tersebut merujuk pada fitur masing-masing Reksa Dana yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana.
  14. Dalam hal Reksa Dana dilikuidasi, tata cara penyampaian hasil likuidasi kepada Investor mengacu pada masing – masing Prospektus Reksa Dana.
  15. Formulir Transaksi yang telah dilengkapi serta diterima selambat-lambatnya pukul 12:00 WIB pada Hari Bursa, maka harga penjualan, pembelian, dan pengalihan produk adalah sama dengan NAB per Unit Penyertaan pada penutup Hari Bursa itu. Sedangkan untuk Formulir Transaksi yang diterima setelah jam 12.00 WIB, maka harga penjualan, pembelian, dan pengalihan unit penyertan akan didasarkan pada NAB per Unit Penyertaan Hari Bursa berikutnya.

B. Pembelian Unit Penyertaan

  1. Sebelum memutuskan untuk membeli Reksa Dana, Investor wajib mempelajari informasi mengenai produk dan telah melakukan penyelidikan secara independen, analisis khususnya antara lain mengenai:
    • a. Karakteristik dan fitur dari Produk Reksa Dana;
    • b. Perhitungan estimasi pendapatan dan margin keuntungan (dalam bentuk capital gain) yang akan diperoleh dari Produk Reksa Dana;
    • c. Risiko yang melekat pada Produk Reksa Dana serta perhitungan estimasi kerugian/risiko Produk Reksa Dana;
    • d. Biaya yang melekat pada Produk Reksa Dana;
    • e. Syarat dan kondisi Produk Reksa Dana antara lain mengenai: jangka waktu, tanggal efektif, penyelesaian transaksi (Settlement), penghentian transaksi termasuk penghentian sebelum jatuh tempo (early termination), dan penyelesaian sengketa.
  2. Untuk dapat melakukan transaksi pembelian Reksa Dana, Investor wajib mengisi dan melegkapi Formulir Transaksi dan mengembalikannya kepada Sinarmas Sekuritas dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Investor wajib menyediakan dana untuk pembelian Produk Reksa Dana dan seluruh biaya yang timbul terkait dengan pembelian Produk Reksa Dana pada Rekening Investor. Risiko atas tidak tersedianya dana pada Rekening Investor menjadi tanggung jawab Investor termasuk gagalnya Sinarmas Sekuritas menjalankan instruksi transaksi dari Investor.
  4. Dana yang akan digunakan oleh Investor untuk pembelian Produk Reksa Dana harus berasal dari Rekening atas nama Investor sendiri.

C. Penjualan Kembali Unit Penyertaan

  1. Investor dapat menjual kembali Produk Investasi Reksa Dana yang dimilikinya dengan jumlah minimum sesuai prospektus Reksa Dana dengan mengisi dan menandatangani Formulir Transaksi serta menyerahkannya kepada Sinarmas Sekuritas. Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, Formulir Transaksi hanya dapat diserahkan melalui Sinarmas Sekuritas dengan mengikuti ketentuan jadwal pencairan (windows of redemption) yang telah ditentukan dalam masing-masing Prospektus Reksa Dana Terproteksi.
  2. Dana hasil penjualan akan dibayarkan kepada Investor setelah dana diterima Sinarmas Sekuritas dari Manajer Investasi.
  3. Hasil penjualan Unit Penyertaan Produk Reksa Dana hanya dapat dikreditkan ke Rekening Investor yang menjadi sumber dana atas nama Investor sendiri di Sinarmas Sekuritas.
  4. Setiap penjualan kembali Unit Penyertaan Produk Investasi Reksa Dana dapat dikenakan biaya yang akan dipotong dari hasil penjualan kembali, sebagaimana yang tertera pada Prospektus.
  5. Berdasarkan permintaan Manajer Investasi, Sinamar Sekuritas dapat menangguhkan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana antara lain jika :
    • a. Bursa-bursa efek dimana sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana ditutup;
    • b. Keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) yakni suatu keadaan memaksa salah satu pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang (termasuk gejolak politik, maupun militer) peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara (termasuk gejolak sosial), turunnya sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau kegagalan penyelesaian transaksi (termasuk pembatasan atas pertukaran uang, pengiriman uang atau pengambilalihan oleh pemerintah), dimana Manajer Investasi berkewajiban melaporkan untuk OJK;
    • c. Berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang tanpa mengurangi ketentuan lainnya Unit penyertaan Reksa Dana tidak dapat dijual kembali sampai dengan Sinarmas Sekuritas menerima perintah dan/atau informasi dari atau berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah berwenang bahwa kejadian yang mengakibatkan penangguhan tersebut telah berakhir.
  6. Pengkreditan hasil penjualan kembali Reksa Dana yang dilakukan Investor oleh Manajer Investasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali disampaikan secara lengkap oleh Investor ke Manajer Investasi melalui Sinarmas Sekuritas sesuai dengan ketentuan pada masing-masing prospektus

D. Pengalihan Unit Penyertaan

  1. Setiap Investor dapat mengalihkan Unit Penyertaannya dalam jumlah minimum yang telah ditentukan dalam masing-masing Prospektus Reksa Dana ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, dengan melengkapi dan menandatangani Formulir Transaksi yang disediakan oleh Sinarmas Sekuritas.
  2. Berdasarkan permintaan Manajer Investasi, Sinarmas Sekuritas dapat menangguhkan pengalihan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana antara lain jika:
    • Bursa-bursa efek dimana sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana ditutup;
    • Keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 yakni suatu
    • keadaan memaksa salah satu pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang (termasuk gejolak politik,
    • maupun militer) peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara
    • (termasuk gejolak sosial), turunnya sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di Bursa Efek
    • sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem
    • perdagangan atau kegagalan penyelesaian transaksi (termasuk pembatasan atas pertukaran uang,
    • pengiriman uang atau pengambilalihan oleh pemerintah), dimana Manajer Investasi berkewajiban
    • melaporkan untuk OJK;
    • Berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang. Tanpa mengurangi ketentuan lainnya,
    • Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dapat dijual kembali sampai menurut pandangan Sinarmas Sekuritas atau berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah berwenang, kejadian yang mengakibatkan penangguhan tersebut telah berakhir.
  3. Setiap pengalihan Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan yang akan dipotong dari hasil pengalihan sesuai dengan Prospektus oleh Sinarmas Sekuritas
Apakah artikel ini membantu?
+1
2
+1
0
Related Posts