S&K Penggabungan Portofolio

S&K Penggabungan Portofolio

 

Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Migrasi, terdapat istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagai berikut:

  1. SMS adalah PT Sinarmas Sekuritas
  2. SAM adalah PT Sinarmas Asset Management
  3. Proses penggabungan portofolio Reksa Dana adalah proses pemindahan saldo unit penyertaan nasabah dari IFUA SAM ke IFUA SMS dalam SID yang sama sesuai dengan jenis produk Reksa Dananya, yang dilaksanakan oleh pihak Bank Kustodian atas instruksi Nasabah melalui SAM, dimana Nasabah telah memberikan persetujuan atas hal ini melalui media elektronik yang telah disediakan oleh SAM.
  4. Investor Fund Unit Account (IFUA) adalah Rekening efek atas nama Nasabah yang tercatat dalam rekening efek atas nama pemegang rekening di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  5. Single Investor Identification (SID) adalah kode tunggal dan unik Nasabah yang diterbitkan oleh KSEI yang digunakan Nasabah sebagai identitas untuk melakukan transaksi Produk Investasi.
  6. Nasabah adalah Nasabah individu yang melakukan transaksi Produk Investasi.
  7. Multi IFUA adalah jumlah rekening efek yang lebih dari satu atas nama seorang Nasabah.
  8. Website adalah sistem urutan dalam menjalankan transaksi Reksa Dana sebuah wadah yang digunakan oleh SMS untuk menjalankan Proses Migrasi Unit Penyertaan.
  9. First In First Out (FIFO) adalah metode perhitungan yang digunakan untuk menghitung biaya yang akan dikenakan oleh Manajer Investasi saat Nasabah menjual reksa dana dalam waktu atau periode tertentu.
  10. KSEI adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  11. Bank Kustodian adalah Bank yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian yang memberikan jasa penitipan efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Investornya.
  12. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah harga Unit Penyertaan Reksa Dana berdasarkan nilai pasar yang wajar atas seluruh efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
  13. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) adalah agen penjual reksa dana yang melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola efek Reksa Dana
  14. ClientID SMS adalah nomor identitas yang dimiliki Nasabah yang telah terdaftar di SMS
  15. Operasional SAM adalah sebuah tim yang bertanggungjawab untuk mengelola segala kegiatan yang berlangsung di SAM 
  16. Operasional SMS adalah sebuah tim yang bertanggungjawab untuk mengelola segala kegiatan yang berlangsung di SMS
Syarat & Ketentuan Proses Penggabungan Portofolio Reksa Dana
  1.  Syarat dan Ketentuan Umum (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang akan melakukan penggabungan saldo Reksa Dana dari IFUA SAM (‘Sinarmas Asset Management”) ke IFUA SMS (“Sinarmas Sekuritas”).
  2. Dengan memberikan persetujuan melalui website migrasi atau menandatangani formulir migrasi, dengan ini Nasabah menyatakan memahami, mengerti, dan menyetujui proses migrasi saldo unit penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.
  3. Apabila Nasabah belum memiliki IFUA SMS sebagai rekening efek tujuan dari migrasi saldo unit penyertaan, maka dengan memberikan persetujuan melalui website migrasi atau menandatangani formulir migrasi, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada pihak SAM untuk berkoordinasi dengan pihak SMS untuk menerbitkan IFUA SMS atas nama Nasabah.
  4. Apabila Nasabah belum memiliki ClientID SMS dan telah menyetujui proses Migrasi Saldo Unit Penyertaan. Untuk itu nasabah setuju untuk mengikuti ketentuan pembukaan ClientID SMS dan IFUA SMS melalui media elektronik yang disiapkan SMS.
  5. Dengan menyetujui Proses Penggabungan Portofolio Reksa Dana untuk selanjutnya Nasabah memahami bahwa proses  transaksi Reksa Dana akan beralih dari SAM ke SMS sebagai Sekuritas dan APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana), dimana akses transaksi dapat dilakukan melalui saluran distribusi yang dimiliki SMS, salah satunya adalah aplikasi SimInvest, dan transaksi melalui saluran distribusi SAM (baik cabang, aplikasi, website, dll) akan dinonaktifkan..
  6. Pengelolaan produk Reksa Dana tetap dilakukan oleh SAM sesuai dengan jenis produk Reksa Dana yang dimiliki Nasabah.
  7. Proses Penggabungan Portofolio Reksa Dana ini akan memindahkan unit penyertaan di seluruh IFUA SAM (bila jumlahnya lebih dari satu), ke satu IFUA SMS milik Nasabah.
  8. Nasabah memberikan persetujuan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan Proses Penggabungan Portofolio Reksa Dana ini namun tidak terbatas pada pihak Operasional SAM, Operasional SMS, Bank Kustodian yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Proses Penggabungan Portofolio Reksa Dana akan dilakukan secara batch mingguan dengan batas setiap Rabu setelah 12.00 WIB (kecuali Rabu akhir bulan), dimana Nasabah yang masuk dalam kriteria migrasi di minggu tersebut, yaitu telah memberikan persetujuan atas proses migrasi Unit Penyertaan IFUA SAM, Client ID dan IFUA SMS, untuk para Nasabah ini transaksi Reksa Dana di SAM akan dinonaktifkan selama 2 hari yaitu di hari Kamis dan Jumat, dan untuk kemudian dimigrasikan unit penyertaan Nasabah ke IFUA SMS Nasabah. 
  10. Apabila pada hari Rabu, Kamis atau Jumat merupakan hari libur, maka periode batch mingguan proses migrasi akan dilaksanakan di minggu berikutnya.
  11. Nasabah akan menerima notifikasi melalui e-mail baik dari SAM maupun KSEI  sesuai dengan tahapan Proses Penggabungan Portofolio Reksa Dana
  12. Nasabah setuju aplikasi Simasfund yang dimilikinya hanya dapat digunakan untuk melihat nilai portofolio dan histori transaksi setelah Proses Penggabungan Portofolio Reksa Dana selesai dilaksanakan.
  13. Nasabah setuju bahwa Proses Penggabungan Portofolio Reksa Dana akan menyebabkan histori perhitungan rata-rata NAB/unit terhapus sehingga informasi imbal hasil serta FIFO tidak tersedia di IFUA SMS.
  14. Biaya redemption yang muncul karena tidak tersedianya informasi FIFO akibat terhapus saat Proses Migrasi Unit Penyertaan akan dibebaskan 3 bulan setelah selesai proses migrasi, dan kemudian diperhitungkan kembali setelah periode 3 bulan itu selesai.
  15. Nasabah setuju bahwa penerbitan IFUA SMS akan disesuaikan dengan nama Nasabah dan tidak berupa Joint Account (And,Or, QQ, SA).
  16.  Atas Proses Penggabungan Portofolio Reksa Dana ini Nasabah tidak dikenakan biaya apapun.
Apakah artikel ini membantu?
+1
117
+1
4
Related Posts