Secara umum, berikut keuntungan investasi reksa dana:
Diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Kegiatan investasi reksa dana di Indonesia diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga transparan. Keberadaan OJK membuat penghimpun dana (Investor) bisa lebih nyaman dan aman saat berinvestasi.
Jumlah Investasi yang relatif lebih terjangkau Melalui produk reksa dana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi. Minimum investasi juga berbeda-beda sesuai dengan diskresi produk dari perusahaan asset management.
Dikelola oleh Manajer Investasi profesional Reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam menentukan jenis efek (saham, obligasi, atau pasar uang) yang baik untuk dibeli ataupun dijual sesuai kondisi pasar, sehingga penghimpun dana (investor) tidak harus selalu memantau kinerja investasinya.
Diversifikasi Investasi Investor bisa memperkecil risiko investasi mereka melalui produk reksa dana. Contohnya, investor menjadi lebih mudah melakukan diversifikasi di instrumen di pasar modal seperti pasar uang, deposito, saham dan obligasi dengan memilih produk reksa dana yang sesuai.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Apakah artikel ini membantu?...
RDN Boost merupakan fitur yang dirancang untuk mengelola saldo RDN secara otomatis ke reksa dana pasar uang Simas Kas Prima untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih optimal. Berikut cara menggunakan fitur RDN Boost: Pilih menu ‘RDN Boost’ pada halaman Saldo...
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PRODUK INVESTASI REKSA DANA: I. DEFINISI Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi ini, terdapat istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagai berikut: Agen Penjual adalah PT Sinarmas Sekuritas (selanjutnya disebut ‘Sinarmas Sekuritas’), yang melakukan penjualan Produk Investasi...
Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), sehingga kami tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investasi melalui Reksa Dana...