Reksa Dana Pasar Uang Reksa dana yang portfolio investasinya di tempatkan 100% pada instrumen Pasar Uang atau efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Pendapatan Tetap Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% portfolio investasinya berbentuk Efek yang bersifat hutang dengan alokasi investasi sebagian besar pada surat hutang (obligasi). Reksa Dana Pendapatan Tetap memiliki risiko relatif lebih tinggi dari Reksa Dana Pasar Uang, namun potensi keuntungan (return) yang mungkin diperoleh lebih tinggi dari Reksa Dana Pasar Uang dan Deposito.
Reksa Dana Pendapatan Campuran Reksa dana yang portfolio investasinya ditempatkan pada Efek berupa saham, surat hutang (obligasi) dan pasar uang. Porsi investasi Reksa Dana Campuran bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar dan strategi manajer investasi reksa dana.
Reksa Dana Saham Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% portfolio investasinya ditempatkan pada efek berbentuk ekuitas (saham) sehingga risiko investasinya berpotensi lebih tinggi dibandingkan jenis reksa dana lain, namun potensi hasil investasinya lebih tinggi dibandingkan reksa dana lain.
Reksa Dana Syariah Reksa dana yang pengelolaannya portfolio investasinya berdasarkan prinsip – prinsip syariah di pasar modal dan penempatan investasi di Obligasi Syariah (Sukuk), saham-saham yang termasuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat utang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Apakah artikel ini membantu?...
RDN Boost merupakan fitur yang dirancang untuk mengelola saldo RDN secara otomatis ke reksa dana pasar uang Simas Kas Prima untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih optimal. Berikut cara menggunakan fitur RDN Boost: Pilih menu ‘RDN Boost’ pada halaman Saldo...
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PRODUK INVESTASI REKSA DANA: I. DEFINISI Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi ini, terdapat istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagai berikut: Agen Penjual adalah PT Sinarmas Sekuritas (selanjutnya disebut ‘Sinarmas Sekuritas’), yang melakukan penjualan Produk Investasi...
Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), sehingga kami tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investasi melalui Reksa Dana...