APERD adalah singkatan dari Agen Perantara Efek Reksa Dana, yang melakukan kontrak dengan Perusahaan Manajer Investasi (MI) sebagai pengelola efek reksa dana
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PRODUK INVESTASI REKSA DANA I. DEFINISI Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi ini, terdapat istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagai berikut: II. KETENTUAN UMUM SYARAT DAN KETENTUAN PRODUK REKSA DANA A. Umum B. Pembelian Unit Penyertaan...
Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana serta Agen Penjual Efek Reksa Dana, sehingga tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manager Investasi.Investasi...
Surat berharga yang bisa berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.