Apa saja jenis-jenis Reksadana

  1. Reksa Dana Pasar Uang
    Reksa dana yang portfolio investasinya di tempatkan 100% pada instrumen Pasar Uang atau efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
    Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% portfolio investasinya berbentuk Efek yang bersifat hutang dengan alokasi investasi sebagian besar pada surat hutang (obligasi). Reksa Dana Pendapatan Tetap memiliki risiko relatif lebih tinggi dari Reksa Dana Pasar Uang, namun potensi keuntungan (return) yang mungkin diperoleh lebih tinggi dari Reksa Dana Pasar Uang dan Deposito.
  3. Reksa Dana Pendapatan Campuran
    Reksa dana yang portfolio investasinya ditempatkan pada Efek berupa saham, surat hutang (obligasi) dan pasar uang. Porsi investasi Reksa Dana Campuran bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar dan strategi manajer investasi reksa dana.
  4. Reksa Dana Saham
    Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% portfolio investasinya ditempatkan pada efek berbentuk ekuitas (saham) sehingga risiko investasinya berpotensi lebih tinggi dibandingkan jenis reksa dana lain, namun potensi hasil investasinya lebih tinggi dibandingkan reksa dana lain.
  5. Reksa Dana Syariah
    Reksa dana yang pengelolaannya portfolio investasinya berdasarkan prinsip – prinsip syariah di pasar modal dan penempatan investasi di Obligasi Syariah (Sukuk), saham-saham yang termasuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat utang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Apakah artikel ini membantu?
+1
1
+1
0
Related Posts