- Diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Kegiatan investasi reksa dana di Indonesia diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga transparan. Keberadaan OJK membuat penghimpun dana (Investor) bisa lebih nyaman dan aman saat berinvestasi. - Jumlah Investasi yang relatif lebih terjangkau
Melalui produk reksa dana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi. Minimum investasi juga berbeda-beda sesuai dengan diskresi produk dari perusahaan Asset Management (dapat dilihat pada aplikasi SimInvest Mobile) - Dikelola oleh Manajer Investasi profesional
Reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam menentukan jenis efek (saham, obligasi, atau pasar uang) yang baik untuk dibeli ataupun dijual sesuai kondisi pasar, sehingga penghimpun dana (Investor) tidak harus selalu memantau kinerja investasinya. - Diversifikasi Investasi
Investor bisa memperkecil risiko investasi mereka melalui produk reksa dana. Contohnya, investor menjadi lebih mudah melakukan diversifikasi di instrumen di pasar modal seperti pasar uang, deposito, saham dan obligasi dengan memilih produk reksa dana yang sesuai.