Bank Kustodian

Bank umum yang memberikan layanan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank kustodian wajib mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Related Posts