Kepada Yth Nasabah PT Sinarmas Sekuritas,
Terima kasih Anda telah setia menjadi nasabah kami.
Sehubungan dengan perkembangan terakhir yang kami terima terkait perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-00001/BEI.KEU/01-2025 tertanggal 1 Januari 2025, kami ingin menyampaikan pembaruan kebijakan PPN yang efektif per 1 Januari 2025, sebagai berikut:
β
Penyesuaian tarif PPN dihitung berdasarkan ketentuan PMK No. 131 Tahun 2024, di mana PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
β
Nilai Lain tersebut ditetapkan sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari total nilai fee transaksi.
β
Penyesuaian perhitungan ini tidak mengubah jumlah PPN maupun Fee transaksi yang Anda bayarkan.
Berikut contoh ilustrasi perhitungannya:
Jumlah Fee Transaksi | Sebelum 1 Januari 2025(Tarif PPN) | Per 1 Januari 2025 (Tarif PPN)* |
Rp500.000 | 11% x Rp 500.000 | 12% x 11/12 x Rp 500.000 |
Jumlah PPN | Rp55.000 | Rp55.000 |
*Informasi lengkap nilai PPN dan Fee Transaksi akan dicantumkan pada Trade Confirmation
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami informasikan bahwa penyesuaian perhitungan ini tidak mengubah jumlah PPN maupun Fee Transaksi yang dibayarkan, karena adanya penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak menjadi 11/12 dari nilai fee transaksi sehingga total pembayaran tetap sama.
Kami akan menginformasikan lebih lanjut setiap perubahan atau perkembangan kebijakan terkait hal ini.