Merujuk pada Kalender Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, berikut ini kami informasikan waktu operasional layanan:
Senin, 24 Agustus 2026 : Beroperasi normal
Selasa, 25 Agustus 2026 : Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Rabu, 26 Agustus 2026 : Beroperasi normal
Terkait dengan libur bursa tersebut, nasabah diharapkan dapat menyesuaikan penyelesaian transaksi jual dan beli efek dengan rincian sebagai berikut:
1. Penyelesaian Transaksi Saham dan Penarikan Dana
2. Perhitungan Biaya Keterlambatan Perhitungan biaya keterlambatan adalah sebesar 0.125% per hari termasuk hari libur. 3. Penyelesaian Kewajiban Nasabah dihimbau untuk menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo dengan memastikan saldo di Rekening Dana Nasabah Anda cukup, untuk menghindari Biaya Keterlambatan selama hari libur. 4. Layanan Customer Support Layanan Customer Support beroperasi normal pada 24 Agustus 2026, tidak beroperasi pada 25 Agustus 2026, dan kembali beroperasi normal pada 26 Agustus 2026. Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan, dapat disampaikan melalui:
Cara Pelaporan Pajak di Coretax Memasuki periode pelaporan pajak di Coretax, terdapat ketentuan terbaru di mana pelaporan harta investasi pada SPT wajib mencantumkan nilai saat ini (nilai pasar per 31 Desember), bukan hanya harga perolehan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh...