Panduan Pelaporan Pajak Saham

Panduan Pelaporan Pajak Saham

Pelaporan investasi saham di Coretax terdiri dari pelaporan kepemilikan aset (harta), pelaporan penghasilan dari penjualan saham, serta pelaporan penerimaan dividen.

1. Pelaporan Kepemilikan Saham (Sebagai Harta/Aset)

Kepemilikan saham yang masih dipegang per 31 Desember tahun pajak wajib dilaporkan pada Lampiran 1 (L-1) Bagian A: Daftar Harta pada Akhir Tahun (Assets at The End of Tax Year), di bawah kategori Investasi/Sekuritas (Investments/Securities).

Panduan Pengisian Kolom Harta Saham:

  • Kode Harta (Code):

    • Pilih 0301 untuk Saham yang dibeli untuk dijual kembali (saham untuk tujuan trading jangka pendek).
    • Pilih 0303 untuk Saham Bursa (saham yang diperdagangkan di BEI untuk tujuan investasi/disimpan).
  • Negara: Pilih Indonesia
  • NPWP Penerima Investasi: Diisi dengan NPWP Perusahaan Sekuritas/Broker (NPWP PT Sinarmas Sekuritas: 0013314091054000)
  • Nama Penerima Investasi: Akan terisi otomatis dengan nama perusahaan sekuritas setelah NPWP dimasukkan.
  • Nomor Akun: Diisi dengan nomor SID (Single Investor Identification) atau nomor SRE (Sub Rekening Efek) nasabah.
  • Tahun Perolehan: Tahun saat nasabah melakukan pembelian saham tersebut.
  • Harga Perolehan: Diisi dengan total modal investasi atau harga beli saham (Total at Average Price).
  • Nilai Saat Ini: Diisi dengan Nilai Pasar wajar per tanggal 31 Desember tahun pajak pelaporan (Total at Closing Price di akhir tahun). 
  • Keterangan: Dikosongkan, kecuali saham tersebut merupakan harta dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
2. Pelaporan Penjualan Saham
Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi oleh sekuritas.
Dilaporkan pada Lampiran 2 (L-2) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final.
    • Jenis Penghasilan: Pilih “Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)”.
  • NPWP Pemotong: Diisi dengan NPWP Perusahaan Sekuritas (NPWP PT Sinarmas Sekuritas: 0013314091054000)
  • Dasar Pengenaan Pajak: Diisi dengan Nilai Bruto Penjualan / DPP.
  • PPh Terutang: Diisi dengan nominal PPh Final 0,1% yang telah dipotong.
3. Pelaporan Penerimaan Dividen Saham
Dividen saham memiliki dua skema pelaporan yang berbeda, tergantung apakah nasabah mencairkan dividen tersebut atau menginvestasikannya kembali (reinvestasi).
 
Skenario A: Dividen Direinvestasikan (Bebas Pajak / Pengecualian Objek Pajak) Jika dividen diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam instrumen keuangan/sektor riil (minimal 3 tahun), dividen tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak.
 
  • Langkah 1: Lapor di SPT. Di formulir Induk SPT Tahunan (Bagian I: Pernyataan Transaksi Lainnya), nasabah harus memilih “Yes” pada pertanyaan: “Apakah Anda menerima dividen dan melaporkannya sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak?”.
  • Langkah 2: Selanjutnya nilai dividen tersebut akan dilaporkan ke dalam Lampiran 2 (L-2) Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak dengan jenis penghasilan “Dividen atau bagian laba”.
  • Langkah 3: Lapor Realisasi Investasi. Nasabah wajib melaporkan reinvestasi ini pada menu terpisah di luar SPT Tahunan. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak -> Layanan Administrasi -> Buat Permohonan -> AS.39 e-Pelaporan -> Laporan Realisasi Investasi. Laporan ini wajib dilaporkan setiap tahun (paling lambat 31 Maret) selama 3 tahun berturut-turut.
    Berikut tata cara pelaporan realisasi reinvestasi dividen :
    • Menu Layanan Wajib Pajak – Layanan Administrasi – Buat Permohonan Layanan Administrasi
    • Cari AS.39 e-Pelaporan
    • Pilih Laporan Realisasi Investasi
    • Klik Simpan
    • Lalu Klik Alur Kasus tunggu sampai format pengisiannya muncul.
    • Klik Tambah Data untuk input jenis penghasilan dan jumlah dividen yang diinvestasikan.

    • Lalu klik Tambah Data untuk laporan investasi berupa bentuk investasi dan nilai investasi
    • Klik Simpan
    • Lalu Create PDF dan Sign
    • Klik Kirim
Skenario B: Dividen Tidak Direinvestasikan (Kena Pajak) Jika dividen dinikmati dan tidak diinvestasikan kembali, dividen tersebut menjadi objek PPh Final sebesar 10% dan Wajib Pajak harus menyetor sendiri pajaknya.
  • Dilaporkan pada Lampiran 2 (L-2) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final.
  • Jenis Penghasilan: Pilih “Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri”.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Total dividen bruto yang diterima.
  • PPh Terutang: 10% dari total dividen.
Berikut adalah FAQ (Frequently Asked Questions) mengenai tata cara pelaporan pajak investasi Saham bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di sistem Coretax:

Ada 3 (tiga) komponen utama yang harus dilaporkan, yaitu:

  1. Kepemilikan aset/harta saham pada akhir tahun pajak.
  2. Penghasilan dari penjualan saham (transaksi jual/beli).
  3. Penerimaan dividen saham.

Kepemilikan saham dilaporkan sebagai Harta pada Lampiran 1 (L-1) Bagian A: Investasi dan Sekuritas (Investments/Securities).

Anda dapat memilih salah satu dari kode deskripsi berikut:

  • 0301 (Saham yang dibeli untuk dijual kembali): Digunakan untuk saham yang tujuannya untuk trading jangka pendek.
  • 0303 (Saham Bursa): Digunakan untuk saham bursa yang disimpan untuk tujuan investasi jangka panjang.

Wajib pajak harus menyiapkan dan mengisi data berikut:

  • NPWP Penerima Investasi: Diisi dengan NPWP Perusahaan Sekuritas/Broker (bukan NPWP perusahaan/emiten saham yang dibeli).
  • Nama Penerima Investasi: Nama perusahaan sekuritas (biasanya otomatis terisi setelah memasukkan NPWP).
  • Nomor Akun: Diisi dengan nomor Single Investor Identification (SID) atau Sub Rekening Efek (SRE).
  • Harga Perolehan: Total nilai modal yang dikeluarkan saat pembelian (Total at Average Price).
  • Nilai Saat Ini: Nilai pasar saham Anda berdasarkan harga penutupan per tanggal 31 Desember tahun pajak tersebut (Total at Closing Price).
  • Keterangan: Dikosongkan kecuali saham tersebut adalah harta dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Tidak perlu. Anda dapat mengunduh Tax Report (Laporan Pajak) atau Monthly Statement bulan Desember dari aplikasi sekuritas. Laporan tersebut sudah menyediakan rincian Harga Perolehan dan Nilai Pasar per 31 Desember yang bisa langsung Anda jadikan referensi untuk diinput ke Coretax.

Transaksi penjualan saham di bursa efek sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final sebesar 0,1% oleh pihak sekuritas, sehingga tidak ada pajak tambahan. Namun, tetap wajib dilaporkan di:

  • Lampiran 2 (L-2) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final.
  • Pilih jenis penghasilan: "Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)".
  • Isi kolom NPWP Pemotong dengan NPWP Sekuritas, Dasar Pengenaan Pajak (DPP/Nilai Bruto Penjualan), dan PPh Terutang yang telah dipotong.

Pelaporan dividen saham tergantung pada perlakuan Anda terhadap dividen tersebut:

  1. Jika Dividen Diinvestasikan Kembali (Bebas Pajak): Dividen dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali (minimal 3 tahun). Wajib dilaporkan melalui Laporan Realisasi Investasi (Layanan Administrasi -> AS.39 e-Pelaporan) secara terpisah paling lambat 31 Maret. Di formulir Induk SPT, pilih "Yes" pada pertanyaan 14g tentang penerimaan dividen yang dikecualikan. Lalu, dividen dicatat di Lampiran L-2 Bagian B (Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak) dengan jenis "Dividen atau bagian laba".
  2. Jika Dividen Dicairkan/Dinikmati (Kena Pajak 10%): Dikenakan PPh Final 10% dan disetor sendiri. Dilaporkan pada Lampiran L-2 Bagian A (Penghasilan Final) dengan jenis "Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri".

Disclaimer:

Tax Report disediakan sebagai data pendukung pelaporan pajak dan bukan merupakan nasihat perpajakan. Keakuratan serta kebenaran data dalam SPT yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna, bukan PT Sinarmas Sekuritas. Pengguna wajib melakukan verifikasi atas data yang digunakan dan disarankan berkonsultasi dengan profesional pajak. Ketentuan pelaporan mengikuti kebijakan DJP yang berlaku.

Apakah artikel ini membantu?
+1
234
+1
2
Related Posts