Panduan Pelaporan Pajak Obligasi
Pelaporan obligasi atau SBN di sistem Coretax dibagi menjadi dua bagian utama: melaporkan kepemilikan obligasi sebagai harta/aset, dan melaporkan penghasilan dari kupon atau bunga obligasi yang telah dipotong pajak final.
1. Pelaporan Kepemilikan Obligasi (Sebagai Harta di Akhir Tahun)
Nasabah wajib melaporkan nilai obligasi atau SBN yang masih dimiliki per tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan

- Lokasi Menu: Masuk ke Lampiran 1 (L-1) Bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak, lalu pilih sub-bagian 3. Investasi dan Sekuritas.
- Kode Harta: Pilih 0304 untuk Obligasi Perusahaan atau 0305 untuk Obligasi Pemerintah Indonesia (termasuk ORI, SR, SBR, ST, Surat Berharga Syariah Negara, dll).
- Deskripsi: Tersedia pilihan seperti “Obligasi pemerintah Indonesia”, “Kewajiban perusahaan” (untuk obligasi korporasi), atau “Surat hutang lainnya”.
- Nomor Akun: Diisi dengan Nomor Rekening Efek (Sub Rekening Efek/SRE) atau nomor Single Investor Identification (SID) nasabah.
- Harga Perolehan: Diisi dengan nilai modal awal atau nilai investasi yang dikeluarkan saat membeli obligasi.
- Nilai Saat Ini: Wajib diisi dengan nilai pasar SBN/Obligasi per 31 Desember
- Keterangan: Dikosongkan, kecuali obligasi tersebut merupakan Harta dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

- Lokasi Menu: Dilaporkan pada Lampiran 2 (L-2) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final.
- Jenis Penghasilan: Pilih “Bunga Obligasi, Surat Utang Negara, atau Obligasi Daerah yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap”.
- Dasar Pengenaan Pajak: Total kupon bruto yang diterima selama satu tahun.
- Pajak Terutang: Diisi dengan nominal PPh Final 10% yang telah dipotong.
FAQ Pelaporan Pajak Obligasi / SBN di Coretax
Ada 2 (dua) komponen utama yang harus dilaporkan, yaitu nilai kepemilikan aset/harta obligasi pada akhir tahun pajak, dan penghasilan dari kupon atau bunga obligasi yang diterima selama tahun tersebut.
Kepemilikan obligasi dilaporkan sebagai Harta pada Lampiran 1 (L-1) Bagian A, tepatnya di bawah kategori 3. Investasi dan Sekuritas (Investments/Securities).
Untuk Obligasi Pemerintah Indonesia (seperti ORI, SBR, SR, ST, Surat Berharga Syariah Negara, dll), gunakan kode harta 0305. Jika Anda memiliki obligasi korporasi, Anda bisa memilih kode harta 0304
Saat mengisi form investasi sekuritas, Anda wajib menyiapkan data berikut:
- Nomor Akun: Diisi dengan nomor Single Investor Identification (SID) atau Rekening Efek (SRE).
- Harga Perolehan: Nilai investasi atau modal awal saat pembelian SBN/Obligasi.
- Nilai Saat Ini (Current/Fair Market Value): Nilai pasar obligasi per tanggal 31 Desember tahun pajak.
- Keterangan (Remark): Dikosongkan atau tidak perlu dipilih, kecuali obligasi tersebut merupakan Harta dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Penghasilan kupon dilaporkan pada Lampiran 2 (L-2) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final. Kupon telah dikenakan PPh Final sebesar 10% dan dipotong secara otomatis oleh pemotong sehingga Anda tidak perlu membayar pajak tambahan lagi
Disclaimer:
Tax Report disediakan sebagai data pendukung pelaporan pajak dan bukan merupakan nasihat perpajakan. Keakuratan serta kebenaran data dalam SPT yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna, bukan PT Sinarmas Sekuritas. Pengguna wajib melakukan verifikasi atas data yang digunakan dan disarankan berkonsultasi dengan profesional pajak. Ketentuan pelaporan mengikuti kebijakan DJP yang berlaku