Panduan Pelaporan Pajak Reksadana
Dalam sistem Coretax, pelaporan investasi reksa dana mengalami proses pelaporan yang lebih detail dibandingkan sistem sebelumnya (DJP Online/e-Filing). Poin krusialnya terletak pada penggunaan NPWP per produk reksa dana dan pemisahan antara pelaporan Aset (Harta) dengan Penghasilan.
1. Persiapan Data
Sebelum nasabah mengisi Coretax, mereka harus menyiapkan data berikut:
- Akses Coretax: Pastikan nasabah sudah bisa login (menggunakan NIK/NPWP 16 digit) dan memiliki Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi untuk tanda tangan digital.
- Dokumen Portofolio: Laporan bulanan (monthly statement) atau laporan pajak dari platform investasi/Sekuritas per 31 Desember tahun pajak terkait.
- Nomor SID (Single Investor Identification): Digunakan sebagai nomor akun.
- NPWP Produk Reksa Dana: Coretax mewajibkan input NPWP atas nama produk reksa dana itu sendiri, bukan NPWP Manajer Investasi atau Platform Penjual (APERD).
2. Pelaporan Harta/Aset (Lampiran L-1)
Reksa dana dilaporkan dalam Lampiran 1 (L-1): Daftar Harta pada Akhir Tahun pada bagian Investasi dan Sekuritas.

Berikut adalah detail pengisian kolom di Coretax:
- Kode Harta: Gunakan kode 0307 (Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Termasuk Reksadana).
- Nama Penerima Investasi: Diisi dengan nama produk reksa dana.
- NPWP Penerima Investasi: Wajib diisi dengan NPWP Produk Reksa Dana yang dimiliki. Nasabah harus meminta daftar ini atau melihat di laporan pajak yang disediakan Manajer Investasi/Platform.
- Nomor Akun: Diisi dengan nomor SID investor.
- Harga Perolehan: Diisi dengan total nominal uang yang dikeluarkan saat membeli (modal pokok).
- Tahun Perolehan: Tahun pembelian unit reksa dana.
- Nilai Saat Ini/Nilai Pasar: Diisi dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau nilai pasar portofolio per tanggal 31 Desember tahun pajak pelaporan.
- Keterangan: Kosongkan jika bukan harta yang dideklarasikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Catatan Penting: Reksa dana dilaporkan per produk karena setiap produk memiliki NPWP yang berbeda, bukan digabung secara total gelondongan.
3. Ringkasan Perubahan Penting di Coretax
Untuk memudahkan nasabah, perusahaan dapat menyoroti perbedaan utama dengan sistem lama:

Berikut adalah FAQ (Frequently Asked Questions) yang disusun khusus untuk membantu nasabah perusahaan Anda memahami pelaporan investasi Reksa Dana pada sistem Coretax DJP. Informasi ini dikumpulkan dari Buku Manual Coretax, peraturan terkait, dan panduan teknis yang tersedia.
FAQ Pelaporan Reksa Dana di Coretax DJP:
1. Dasar & Ketentuan Umum
- Q: Apa perbedaan utama pelaporan reksa dana di sistem lama (DJP Online) dengan Coretax?
A: Perbedaan utamanya terletak pada detail pelaporan:
- Sistem Lama: Reksa dana sering kali dilaporkan secara gabungan (lump sum) dengan satu kode harta.
- Coretax: Reksa dana harus dilaporkan lebih rinci, idealnya per produk, karena sistem meminta input NPWP Penerima Investasi (NPWP Produk Reksa Dana) yang berbeda-beda untuk setiap produknya, serta mewajibkan pengisian Nilai Pasar per akhir tahun.
2. Pelaporan Harta (Aset)
- Q: Di menu mana saya melaporkan kepemilikan reksa dana?
A: Reksa dana dilaporkan pada Lampiran 1 (L-1): Daftar Harta pada Akhir Tahun. Masuk ke bagian 3. Investments/Securities (Investasi dan Sekuritas).
- Q: Apa kode harta yang digunakan untuk reksa dana di Coretax?
A: Gunakan kode 0307 dengan deskripsi “Kontrak Investasi Kolektif (KIK) termasuk Reksadana, dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan”.
- Q: Data apa saja yang wajib diisi pada kolom detail harta reksa dana?
A: Anda wajib mengisi kolom berikut:
- Code: 0307.
- Description: Pilih KIK/Reksadana.
- TIN of Recipient (NPWP Penerima Investasi): Isi dengan NPWP Produk Reksa Dana (lihat detail di pertanyaan berikutnya).
- Name of Recipient: Nama produk reksa dana (biasanya terisi otomatis jika NPWP valid/prepopulated, atau isi manual).
- Account Number: Isi dengan Nomor SID (Single Investor Identification) atau nomor rekening efek.
- Cost of Acquisition: Total harga perolehan (modal awal) yang dikeluarkan.
- Year of Acquisition: Tahun pembelian.
- Current/Fair Market Value: Nilai pasar aset per tanggal 31 Desember tahun pajak.
- Q: NPWP siapa yang harus dimasukkan pada kolom “NPWP Penerima Investasi”? Apakah NPWP Platform/Aplikasi?
A: Bukan. Jangan memasukkan NPWP platform aplikasi ataupun NPWP Manajer Investasi. Anda wajib memasukkan NPWP Produk Reksa Dana itu sendiri. Setiap produk reksa dana memiliki NPWP masing-masing.
- Q: Bagaimana cara mengisi “Nilai Saat Ini” (Current/Fair Market Value)?
A: Kolom ini diisi dengan saldo Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau nilai portofolio Anda per tanggal 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan. Nilai ini biasanya tercantum dalam laporan bulanan (monthly statement.
3. Tips Tambahan
- Q: Apa yang terjadi jika saya menggabungkan semua reksa dana menjadi satu baris pelaporan saja?
A: Di Coretax, validasi dilakukan berdasarkan NPWP pihak ketiga. Jika Anda menggabungkan semua reksa dana, Anda akan kesulitan mengisi kolom “NPWP Penerima Investasi” karena setiap produk memiliki NPWP berbeda. Hal ini dapat menyebabkan data tidak valid atau memicu pertanyaan dari sistem DJP karena ketidaksesuaian data harta.
Disclaimer:
Tax Report disediakan sebagai data pendukung pelaporan pajak dan bukan merupakan nasihat perpajakan. Keakuratan serta kebenaran data dalam SPT yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna, bukan PT Sinarmas Sekuritas. Pengguna wajib melakukan verifikasi atas data yang digunakan dan disarankan berkonsultasi dengan profesional pajak. Ketentuan pelaporan mengikuti kebijakan DJP yang berlaku.
Apakah artikel ini membantu?
+1
125
+1
1