Jenis Saham

Jenis Saham Berdasarkan Kepemilikan Aset

Berdasarkan kepemilikan asetnya, saham dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu saham biasa dan saham preferen.

  1. Saham Biasa (Common Stock)
    Saham biasa merupakan jenis saham yang paling umum diperdagangkan di pasar modal. Pemegang saham biasa memiliki hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memberikan suara dalam pemilihan dewan direksi dan komisaris, serta berhak menerima dividen apabila perusahaan memutuskan untuk membagikannya.

    Namun, pemegang saham biasa juga menanggung risiko yang lebih tinggi apabila perusahaan mengalami kebangkrutan. Dalam proses likuidasi, klaim pemegang saham biasa berada di urutan terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dan pemegang saham preferen terpenuhi.

  2. Saham Preferen (Preferred Stock)
    Pemegang saham preferen memiliki hak istimewa dalam hal pembagian keuntungan dan likuidasi. Mereka berhak menerima dividen lebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa, dan juga memiliki prioritas dalam klaim atas aset perusahaan apabila terjadi kebangkrutan. Namun, berbeda dari saham biasa, pemegang saham preferen tidak memiliki hak suara dalam RUPS maupun hak untuk memilih anggota dewan direksi dan komisariss

Jenis Saham Berdasarkan Kinerja Perdagangan

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham juga dapat diklasifikasikan berdasarkan kinerja perdagangannya menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Saham Blue Chip
    Saham blue chip adalah saham dari perusahaan besar yang memiliki reputasi baik, fundamental kuat, serta kinerja keuangan yang stabil. Saham jenis ini umumnya diminati investor karena risikonya relatif rendah, meskipun harganya cenderung lebih tinggi dibandingkan saham lainnya.
  2. Saham Pertumbuhan (Growth Stock)
    Saham pertumbuhan merupakan saham dari perusahaan yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi di masa depan. Perusahaan ini biasanya menahan laba untuk ekspansi bisnis alih-alih membagikan dividen. Meskipun potensi keuntungannya besar, risiko yang dihadapi investor juga relatif tinggi.
  3. Saham Spekulatif (Speculative Stock)
    Saham spekulatif adalah saham yang memiliki tingkat risiko tinggi namun menawarkan potensi keuntungan besar dalam waktu singkat. Harga saham ini umumnya rendah, dan investor membelinya dengan harapan nilainya akan naik secara cepat di masa mendatang.
  4. Saham Siklikal (Cyclical Stock)
    Saham siklikal merupakan saham yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro. Ketika ekonomi tumbuh, nilai saham ini meningkat; sebaliknya, saat ekonomi melemah, harga saham cenderung turun. Contoh sektor yang termasuk dalam kategori ini adalah otomotif, properti, dan pariwisata.
  5. Saham Non-Siklikal (Defensive Stock)
    Saham non-siklikal atau defensif adalah saham dari perusahaan yang produknya tetap dibutuhkan masyarakat meskipun kondisi ekonomi tidak stabil, seperti sektor kesehatan, energi, atau kebutuhan pokok. Saham ini cenderung stabil dan cocok untuk investor yang mengutamakan keamanan portofolio dalam jangka panjang.

Jenis Saham Berdasarkan Cara Pengalihannya

Berdasarkan cara pengalihannya, saham terbagi menjadi dua jenis, yaitu saham atas unjuk dan saham atas nama.

  1. Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
    Saham atas unjuk tidak mencantumkan nama pemilik di lembar sahamnya, sehingga kepemilikan ditentukan oleh siapa yang memegang fisik saham tersebut. Jenis saham ini mudah dipindahtangankan karena tidak memerlukan proses administrasi khusus. Namun, risiko kehilangan cukup tinggi karena tidak ada bukti tertulis kepemilikan yang sah. Jika saham hilang atau dicuri, sulit bagi pemilik asli untuk membuktikan haknya.
  2. Saham Atas Nama (Registered Stock)
    Saham atas nama mencantumkan nama pemilik di sertifikat saham, sehingga proses pengalihannya memerlukan prosedur hukum dan administrasi resmi. Jenis saham ini lebih aman karena kepemilikan tercatat secara jelas. Di Indonesia, seluruh saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan saham atas nama. Ketentuan ini diberlakukan untuk melindungi investor serta meminimalkan risiko penipuan dan sengketa kepemilikan.

    Pemilihan jenis saham perlu disesuaikan dengan tujuan investasi. Untuk investasi jangka pendek, saham atas unjuk dapat memberikan fleksibilitas lebih besar, sedangkan untuk investasi jangka panjang, saham atas nama dianggap lebih aman dan terjamin dari sisi legalitas.
Apakah artikel ini membantu?
+1
0
+1
0
Related Posts